Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini adalah cara kemudian berkas yang mana dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus rute balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelak risiko ke kemudian hari.

Karena apabila STNK tidaklah diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang dimaksud masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin memiliki kendaraan baru lagi.

Bagi penduduk yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline lalu online. Berikut penjelasan tata metode serta berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari berubah-ubah sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat dapat melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menuju ke secara langsung kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang asli lalu fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
  • Surat jual beli atau bukti proses transaksi jual beli kendaraan yang mana sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai jikalau dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang mana disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang tersebut telah lama disiapkan terhadap petugas. Kemudian, tim akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data telah terjadi lengkap, rute pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah diblokir juga kendaraan tiada lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tak miliki waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dijalankan secara online.

  1. Buka platform resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda dapat mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, lalu email yang digunakan aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang tersebut dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, lalu tanggal perdagangan kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id kemudian wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan serta masukkan data yang digunakan diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK juga informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang tersebut paling sederhana lalu sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, langkah-langkah pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling ke Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini posisi Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button