IESR: “Power wheeling” akselerasi pemanfaatan energi terbarukan

DKI Jakarta – Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang diaturnya skema power wheeling di Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru kemudian Tenaga Terbarukan (RUU EBET) akan mempercepat pengembangan serta adopsi energi terbarukan ke Indonesia.
"Yang pada akhirnya berkontribusi terhadap tercapainya target bauran energi terbarukan, kemudian net zero emission (NZE) atau netral karbon pada 2060 atau lebih banyak awal," kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa di pernyataan ke Jakarta, Rabu.
IESR memandang aturan power wheeling untuk energi terbarukan pada RUU EBET sepatutnya didukung para pembuat kebijakan oleh sebab itu dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik, efisiensi biaya operasional, dan juga menggerakkan perluasan jaringan listrik.
Kemudian, kerja identik antara antara wilayah usaha, juga memungkinkan perangkat lunak teknologi energi terbarukan yang lebih banyak luas untuk membantu dekarbonisasi sektor sektor lalu transportasi, dan juga menurunkan beban PLN untuk membeli listrik dari pengembang.
Fabby mengungkapkan skema power wheeling atau pemanfaatan sama-sama jaringan listrik, tidak hal baru dikarenakan telah diatur sebelumnya pada UU Ketenagalistrikan namun bukan dijalankan.
Ia juga mengungkapkan bahwa power wheeling merupakan keniscayaan dengan kerangka bursa kelistrikan Tanah Air pada waktu ini yaitu regulated vertical integrated atau dioperasikan oleh perusahaan tunggal dan juga dalam bawah pengawasan pemerintah.
Dalam hal ini, kata Fabby, PLN sebagai pemegang wilayah perniagaan terintegrasi mendapatkan hak memulai pembangunan lalu mengoperasikan sistem transmisi, sementara pelaku bidang usaha lain tiada mendapatkan hak tersebut.
"Oleh lantaran itu, jaringan listrik seharusnya dapat diakses oleh pihak lain untuk menyalurkan listrik dari pembangkit ke pengguna, yang digunakan pada gilirannya memberikan pendapatan bagi PLN melalui biaya sewa jaringan,” ujar Fabby.
Tidak hanya sekali itu, IESR memandang penerapan skema power wheeling untuk energi terbarukan juga merupakan langkah efisien untuk menghurangi biaya pengembangan infrastruktur transmisi dan juga distribusi, dan juga menekan biaya keandalan (reliability cost) dengan mengoptimalkan infrastruktur yang digunakan telah ada dibandingkan mendirikan jaringan baru.
Meski begitu, di rangka mencapai tujuan NZE 2060 atau lebih tinggi awal, pemanfaatan jaringan bersatu harus dibatasi hanya saja untuk pembangkitan energi terbarukan sehingga bermetamorfosis menjadi power wheeling energi terbarukan (renewable power wheeling).
"Dengan ini, dapat membuka akses pengembang kemudian konsumen ke sumber-sumber energi yang selama ini bukan dapat dimanfaatkan sebab pengembangan energi terbarukan sangat tergantung pada PLN yang tersebut membeli juga menyalurkan listrik sesuai kenaikan permintaan,” papar Fabby.
Lebih lanjut, Fabby menilai, pengaturan renewable power wheeling harus dilaksanakan secara ketat sehingga dapat mempertahankan keandalan kemudian keamanan pasokan listrik (security of supply) bagi konsumen lalu bukan merugikan pemilik jaringan lalu operator sistem.
Pengaturan yang disebutkan menyangkut perhitungan tarif wheeling (wheeling charge), yang dimaksud harus memasukkan komponen biaya system losses (kerugian sistem), biaya keandalan, ancillary services (layanan tambahan) dan juga biaya contingency (cadangan), juga pengembangan sistem transmisi dan juga distribusi tenaga listrik.
“Untuk itu, pemerintah penting menyusun panduan aturan yang dimaksud jelas tentang metode perhitungan tarif wheeling sehingga tiada merugikan pemilik jaringan dan juga operator sistem,” imbuh Fabby.
Sementara itu, Manajer Rencana Transformasi Energi IESR Deon Arinaldo mengungkapkan, keberadaan power wheeling dapat mendebarkan penanaman modal di Indonesia, teristimewa dari perusahaan multinasional yang mana memiliki target menggunakan 100 persen energi terbarukan pada 2030.
Menurut Deon, kepastian akses ke listrik energi terbarukan akan membantu perusahaan ini memenuhi target dekarbonisasi kemudian menerapkan strategi dekarbonisasi melalui elektrifikasi rantai pasoknya.
"Di sisi lain, peningkatan permintaan energi terbarukan akan menggerakkan perluasan jaringan listrik," katanya.
Deon mengusulkan agar pemerintah menyiapkan aturan yang mana menggalakkan pembangunan kemudian penguatan jaringan listrik lebih tinggi optimal melalui perencanaan jaringan yang digunakan berorientasi pada penyerapan listrik energi terbarukan.
Adanya power wheeling, lanjut Deon, akan membuka permintaan energi terbarukan dari pelanggan, utamanya kelompok industri, sehingga mendebarkan pengembangan proyek energi terbarukan dan juga integrasi ke jaringan PLN.
Menurutnya, selama ini sejumlah peluang energi terbarukan tidaklah dapat dikembangkan sebab harus menanti listriknya dibeli oleh PLN.
"Power wheeling menyebabkan konsumen lapangan usaha dapat membeli listrik energi terbarukan untuk dimanfaatkan pada mengupayakan tahapan lapangan usaha rendah karbon atau hijau,” urai Deon.
IESR menggerakkan DPR dan juga pemerintah untuk menetapkan skema power wheeling untuk energi terbarukan di RUU EBET guna kemudian menyusun aturan pelaksanaannya yang rinci serta transparan.
"Sehingga skema ini dapat efektif memacu pengembangan energi terbarukan, optimalisasi manfaatnya bagi majunya sektor berkelanjutan ke Indonesia dan juga memenuhi keperluan pelanggan terhadap energi terbarukan, juga menantang investasi," kata Deon.
Artikel ini disadur dari IESR: “Power wheeling” akselerasi pemanfaatan energi terbarukan





