Inflasi Medis Terus Naik, Ini adalah yang Perlu Dilakukan Nasabah Asuransi

JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat, kenaikan harga global turun dari 6,8% dalam tahun 2023 menjadi 5,9% di dalam tahun 2024. Namun, tidaklah demikian dengan inflasidi sektor kondisi tubuh yang terus meningkat didorong naiknya biaya substansi baku dan juga kemajuan teknologi yang mendongkrak harga jual rawat medis serta obat-obatan di dalam rumah sakit kemudian infrastruktur kebugaran lainnya.
Laporan riset Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 yang mana diterbitkan oleh Mercer, salah satu firma konsultasi SDM terkemuka dunia, menyampaikan naiknya harga medis khususnya di dalam Indonesia terus naik hingga 13%.
Kenaikan itu lebih tinggi tinggi dari proyeksi tren kenaikan biaya kemampuan fisik pada Asia yang sebesar 11,4%.
Menanggapi hal itu, financial advisor Andhika Diskartes mengungkapkan bahwa di tempat sedang kondisi pemuaian medis yang masih terus berlanjut, kepemilikan barang asuransi kebugaran justru menjadi lebih banyak penting lagi. Sebab, kepemilikan barang asuransi kemampuan fisik dapat membantu menjaga stabilitas keuangan diri serta keluarga di menghadapi ketidakpastian ekonomi lalu meningkatnya biaya medis.
Berdasarkan hasil Survei Kondisi Keuangan Nasional (Susenas) tahun 2023 yang digunakan dijalankan Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa 61,8% responden menggunakan layanan kondisi tubuh dari kantong sendiri (OOP atau out of pocket). Padahal, WHO, merekomendasikan bilangan OOP tak lebih banyak dari 20% di dalam suatu negara. OOP merupakan indikator untuk menjamin proteksi finansial penduduk masih terjaga juga mengurangi pengeluaran kemampuan fisik secara berlebihan sebab telah dilindungi oleh asuransi.
“Asuransi kemampuan fisik memberikan pemeliharaan finansial yang sangat dibutuhkan ketika menghadapi risiko hidup seperti penyakit penting atau kecelakaan,” ucapannya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Andhika mencontohkan, apabila seseorang sudah ada mengalokasikan Rp15 jt per tahun untuk asuransi kesehatan, maka di dalam ketika bersamaan dirinya telah lama meringankan beban apabila sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis lewat klaim pertanggungan yang mana disepakati besaran maksimalnya. “Dengan kata lain, mampu terhindar dari risiko menguras tabungan atau aset ketika harus membayar beban biaya medis yang mana tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, naiknya harga medis menggalakkan sektor asuransi untuk menyesuaikan biaya asuransi atau premi (repricing) yang digunakan harus dibayarkan oleh nasabah. Penyesuaian ini merupakan hal lazim yang mana tidaklah hanya saja terjadi pada lapangan usaha kesehatan. Dalam bidang asuransi, kata dia, repricing bukanlah sebatas reaksi terhadap meningkatnya risiko kemampuan fisik yang dimaksud berimbas pada klaim lebih banyak tinggi, namun juga sebagai bentuk antisipasi terhadap naiknya harga medis yang cenderung naik dari tahun ke tahun. “Tujuannya adalah memverifikasi pengguna asuransi kondisi tubuh senantiasa mendapatkan proteksi hingga ke masa depan,” ujarnya.
Sementara dari sisi nasabah, lanjut dia, repricing memang sebenarnya memicu dilema. Sebab, di dalam satu sisi hal itu menambah besaran pengeluaran rutin nasabah. Namun di tempat sisi lain ingin tetap memperlihatkan menjaga agar pemeliharaan berjalan optimal secara berkelanjutan. Terkait dengan itu, menurut Andhika, pelanggan dapat mengambil beberapa langkah untuk menyikapinya.
Pertama, mengalokasikan dana untuk tetap memperlihatkan berasuransi. Andhika mengimbau pelanggan untuk menjaga polis asuransi kesehatannya masih berpartisipasi dengan menyisihkan dana untuk membayar premi secara rutin. Dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan, tegas dia, pengguna dijamin akan tetap saja bisa jadi mendapat proteksi optimal ketika membutuhkan penanganan medis. Andhika menambahkan, pada dasarnya nilai pertanggungan dari asuransi pun sangat jauh lebih besar besar dari total premi yang digunakan rutin dibayarkan.






