Gus Men dalam Eropa, MRA Sertifikasi Halal kemudian Ikuti Pertemuan Internasional Damai

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika ini sedang berada di tempat Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelahnya mengadakan rapat dengan Menteri Haji dan juga Umrah Arab Saudi.
”Menag pada waktu ini dalam Eropa dengan beberapa jumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di dalam Italia. Hal ini merupakan amanat undang-undang di rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani pada Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Pemastian Barang Halal (JPH), mengatur bahwa item yang masuk, beredar lalu diperdagangkan di area wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Keamanan Layanan Halal, kewajiban bersertifikat halal dijalankan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 lalu akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok komoditas yang digunakan harus telah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) item makanan dan juga minuman; b) unsur baku, komponen tambahan pangan, juga unsur penolong untuk komoditas makanan lalu minuman; juga c) item hasil sembelihan dan juga jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dimaksud dihadiri beberapa jumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang sebenarnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi komoditas makanan juga minuman perniagaan mikro serta kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini adalah merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama di dalam Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia kemudian World Halal Authority dan juga melakukan konferensi mengeksplorasi permasalahan produk-produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, lalu 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk hadir di konferensi Internasional untuk Damai ke-38 yang digunakan diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian juga kesejahteraan bersatu di area dunia,” terang Kang Dhani.




