Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

SERANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dimaksud dialamatkan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang bukanlah pengurus negara sehingga bukan wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
“Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari pengurus negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK kemudian oleh KPK diperiksa serta ditentukan apakah dirampas atau diserahkan untuk penerima,” ujar Ghufron dalam Banten, Kamis (5/9/2024).
“Sementara yang tersebut anda tanyakan tadi yang bersangkutan tidak penyelanggara negara sehingga bukan ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan KPK tidak ada ada pembatalan mengenai klarifikasi berhadapan dengan dugaan gratifikasi menerima prasarana jet pribadi yang mana melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang tersebut lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif,” katanya.
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di tempat beberapa tahun mendatang, pihak yang dimaksud sudah ada bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




