Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini adalah Tolak Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur yang dimaksud telah terjadi disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang tersebut menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan gubernur yang direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pemilihan Kepala Daerah minim dari partisipasi umum lalu abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di tempat rapat paripurna, bukanlah permasalahan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan kemudian pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi lalu melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap dengan mahasiswa, jurnalis, akademisi juga pegiat demokrasi yang mana melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada pada kedudukan sejarah dengan kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu kemudian organisasi pegiat demokrasi serta seluruh rakyat Indonesia yang dimaksud hari ini bersikap lalu bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR sudah pernah setuju untuk menghadirkan RUU pemilihan kepala daerah disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi dalam Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, kemudian Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang tersebut menolak pengesahan RUU pemilihan kepala daerah yakni Fraksi PDIP.






