DPR Yakin RUU P2MI Cegah Pekerja Migran Jadi Korban TPPO lalu Perbudakan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR Evita Nursanty menyusul telah dilakukan disahkannya RUU P2MI sebagai usul inisiatif DPR.
Menurut dia, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). “RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi juga sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi pada luar negeri,” ujar Evita dikutip, Hari Sabtu (22/3/2025).
TPPO sudah ada masuk modus perbudakan modern yang digunakan terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, keberadaan RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang tersebut semakin melindungi pekerja migran.
“RUU P2MI harus memberikan proteksi bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, serta kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan pemeliharaan terhadap PMI,” ungkapnya.
Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan meningkatkan pengamanan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan juga pemeliharaan bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin meyakinkan negara mempunyai sistem pengawasan yang tambahan ketat di mengawasi keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tuturnya.
DPR akan meyakinkan kebijakan yang mana dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak ada lagi menjadi korban perdagangan orang pada luar negeri.
RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang dimaksud mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 kemudian sudah ada disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3/2025). RUU P2MI juga masuk Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) Hal yang Diutamakan 2025.
Total ada 29 inovasi di RUU inovasi ketiga tentang P2MI. Sejumlah pembaharuan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran di Pasal 4.
Selain itu, pada Pasal 5 lalu 6 mengatur aturan pekerja migran Indonesia kemudian kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai proteksi PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus di revisi UU P2MI kemudian diganti menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur pada Pasal 26 UU P2MI, namun pasal itu diusulkan dihapus.




