Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang dinilai telah terjadi lama dikenal pada struktur liberalisasi lingkungan ekonomi ketenagalistrikan. Strategi yang mana menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan juga negara untuk mengedarkan energi listrik di area pangsa terbuka atau segera ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling juga Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) berjualan energi listrik di jumlah keseluruhan besar ke perusahaan listrik atau konsumen di area luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik mengedarkan energi listrik segera ke konsumen akhir dalam luar wilayah operasinya.
Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan juga distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di tempat mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat menyebabkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik serta non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan juga permintaan non-organik dari pelanggan Pelanggan Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN dikarenakan biaya yang tersebut harus ditanggung negara,” ucapannya melalui keterangan pers, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang digunakan masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang tersebut akan semakin memberatkan keuangan negara. Efek akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang dimaksud melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang tersebut telah terjadi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara akibat akan menciptakan kompetisi dalam pangsa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi menghurangi peran negara pada menjaga kepentingan umum dalam sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi mengakibatkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, lalu besar yang dimaksud dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) kemudian merugikan penduduk luas.





