Dilarang Masuk Kantor Kadin, Arsjad Rasjid Buka Suara

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid membuka pernyataan terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di area Gedung Menara Kadin. Adapun sejak Mingguan (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang digunakan berlokasi di area lantai 3, 24, juga 29 tak bisa jadi diakses akibat dihalangi masuk oleh oknum bukan dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya sudah pernah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di tempat Menara Kadin. Kantor Kadin yang dimaksud berlokasi dalam lantai 24 lalu 29 yang dimaksud merupakan warisan dari Ketua Umum kemudian pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin juga investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di dalam lantai 24 serta 29,” terang Arsjad pada keterangan resminya, Mulai Pekan (16/9/2024).
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin lalu kantor pada kedua lantai yang disebutkan menjadi milik sama-sama semua anggota Kadin lalu bukanlah milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, berbagai pada antara entrepreneur kemudian perusahaan yang digunakan menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidaklah diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, dikarenakan ketidakjelasan status kantor di tempat lantai 24 dan juga 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di dalam lantai 3 gedung yang tersebut sama.
“Karena statusnya tiada jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang digunakan jelas. Itu hak kita, juga harusnya tidaklah ada yang digunakan bisa jadi melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII pada Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Area Hukum juga HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur pada Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.






