Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di tempat sektor perbankan . Di antaranya menimbulkan sejumlah peraturan lalu ketentuan baik di bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang tersebut wajib disertai kemudian dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Inisiatif Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan juga Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal pada Bidang Jasa Keuangan (POJK 8).
“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari penyelenggaraan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Penguraian kemudian Penguasaan Bagian Keuangan (UU P2SK), kemudian pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang disebutkan sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan acara APU, PPT, juga PPPSPM,” jelas Dian pada jawaban tercatat konferensi pers RDKB Juli 2024.
Terdapat sanksi yang dimaksud sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang dimaksud diatur pada POJK 8, yaitu sebagai teguran tertulis, denda dengan nominal yang mana signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan perniagaan tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
“Hingga ketika ini, OJK telah lama memohonkan Bank memblokir tambahan dari 6.000 akun terkait dengan penampungan dana judi daring yang mana tersebar di area beberapa Bank,” kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan serta upaya meminimalisasi pemanfaatan account Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah dilakukan mengajukan permohonan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) berhadapan dengan klien yang digunakan terindikasi melakukan kegiatan perjudian daring, melakukan analisis menghadapi kegiatan nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jikalau ditemukan adanya indikasi kegiatan keuangan mencurigakan terkait judi daring, lalu membatasi bahkan menghilangkan akses dari pengguna yang disebutkan pada hal membuka akun di area seluruh Bank di area Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik tabungan yang digunakan terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk di daftar hitam atau blacklist dalam lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.






