Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL pada Sekitar Kawasan Malioboro
Jakarta – Demo berakhir ricuh dengan aksi saling dorong serta pukul antara peniaga kaki lima atay PKL Malioboro Perkotaan Yogyakarta dengan personel pecah pada Hari Sabtu petang, 13 Juli 2024.
Kericuhan dipicu lantaran para PKL yang hendak menghadirkan dagangannya ke selasar pedestrian Malioboro yang digunakan sedang sibuk pengunjung waktu malam itu, dihadang puluhan personel Satpol PP dengan menghentikan akses pagar pembatas area lapak pedagang.
Dimulai dari aksi membantah orasi, kemudian berlanjut saling dorong hingga saling pukul antara PKL dan juga personel yang dimaksud dibawa Unit Pelaksana Pekerjaan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Perkotaan Yogyakarta. Kericuhan mereda setelahnya dua pihak dilerai kepolisian.
Aturan Relokasi PKL dalam sekitar Malioboro
Rentetan bentrok antara PKL Malioboro dengan satuan keamanan setempat bermula dari kebijakan pemerintahan Provinsi Yogyakarta pada Surat Edaran (SE) Kepala daerah Nomor 3/SE/1/2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Pedestrian pada Jalan Malioboro juga Jalan Margo Mulyo serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Kawasan Khusus Malioboro – A. Yani.
Kemudian, dilansir dari skripsi berjudul Analisis Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Malioboro Yogyakarta (2023) disebutkan bahwa SE Pengelola disusul dengan SE Nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro lalu Jalan Margo Mulyo.
Berdasarkan surat edaran yang dimaksud maka penjual kaki lima dilarang berjualan di menghadapi trotoar kawasan Malioboro. Dengan adanya larangan tersebut, maka para pedagang kaki lima direlokasi ke eks gedung Bioskop Indra yang digunakan sekarang menjadi Teras Malioboro I dan juga eks kantor Dinas Peluang Usaha Pariwisata yang mana sekarang berubah menjadi Teras Malioboro II.
Terkait bentrok dengan Satpol PP pada aksi 13 Juli 2024, awalnya pedagang merasa terpuruk penghasilannya berjualan ke Teras Malioboro 2 yang tersebut dinilai sepi, semakin cemas apabila harus direlokasi ke Beskalan juga Ketandan yang dimaksud lokasinya lebih lanjut berjauhan dari Jalan Malioboro itu.
Kemudian, pada Hari Jumat 12 Juli, para peniaga menyebabkan dagangannya ke selasar pedestrian yang tersebut jelas dilarang sejak 2022. Dagangan mereka segera laris diserbu wisatawan yang dimaksud berjalan-jalan di dalam Malioboro.
Melihat respons positif wisatawan, aksi berjualan di selasar pedestrian coba diulangi lagi pada Sabtu, 13 Juli. Namun kali ini aksi membantah penjual ini dihadang pelaku yang dibawa Unit Pelaksana Pekerjaan (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Pusat Kota Yogyakarta. Petugas segera menghentikan pagar Teras Malioboro 2 mulai pukul 18.00 sehingga peniaga tak mampu keluar.
Mereka pun mengadakan demonstrasi memprotes penutupan pagar itu sembari menyerukan yel yel ‘PKL Bersatu, Kembali ke Selasar’. “Kalian ke mana ketika pertarungan kemarin? Kami belaka ingin bertemu Pemda DIY, bukanlah UPT,” teriak penjual pada waktu dihadang pihak UPT PKCB Perkotaan Yogyakarta.
Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan selaku kuasa hukum Paguyuban PKL Malioboro Tri Dharma menuturkan mengecam penjual itu akumulasi kekecewaan terkait rencana relokasi pada 2025. “Sebenarnya aksi mengkritik ini bermula dari penghadapan tukang jualan dengan otoritas dan juga DPRD DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada Hari Jumat 5 Juli lalu,” kata Raka ditemui di dalam lokasi pada waktu aksi berlangsung.
Dalam penghadapan itu, kata Raka, sebenarnya telah disepakati sebuah komitmen urusan politik antara ketiga pihak baik pedagang, DPRD dan juga pemerintah. Inti komitmen itu persoalan penundaan relokasi pada 2025 ke Kampung Beskalan dan juga Ketandan yang sebenarnya masih di ruas Jalan Malioboro namun lokasinya tambahan masuk lagi ke dalam. Lokasinya bukan seperti Teras Malioboro yang digunakan berada persis di pinggir Jalan Malioboro.
Raka menuturkan, pada rencana relokasi itu, pedagang serupa sekali belum dilibatkan. Wacana itu tanpa peringatan berembus. Pedagang justru mendapatkan informasi itu dari media sosial sehingga peniaga cemas dan juga berupaya memohonkan penjelasan.
Akhirnya, forum pertarungan itu menyepakati, di waktu satu pekan atau hingga 12 Juli, sudah ada ada kejelasan dari otoritas juga DPRD DIY tentang mekanisme pelibatan penjual berembug masalah relokasi itu. “Tapi hingga satu minggu kemudian (sampai 12 Juli), dari otoritas dan juga DPRD DIY tidaklah kunjung memberi jawaban signifikan,” kata Raka.
LBH Yogyakarta menafsirkan pemerintah area seharusnya bersikap bijak dengan datang menemui pedagang. Mencari tahu apa yang dimaksud jadi persoalan hingga nekat berjualan di dalam selasar. “Namun tukang jualan justru diperlakukan represif serta dibenturkan dengan aparat keamanan yang berjaga,” kata Raka. “Ini kejadian yang mana sangat kami sayangkan dikarenakan di dalam Malioboro yang tersebut katanya potret wisata Yogya namun pemerintah area gagal memanajemen konflik.”
MICHELLE GABRIELA | PRIBADI WICAKSONO
Artikel ini disadur dari Demo PKL Malioboro Berakhir Ricuh, Begini Aturan Relokasi PKL di Sekitar Kawasan Malioboro





