Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing

KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas juga sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang digunakan dapat memunculkan peluang kelainan keselamatan perjalanan KA…
Surabaya – PT Kereta Api Tanah Air (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis, untuk memulihkan seperti semula area jalur dari aktivitas warga maupun barang/benda.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, memaparkan bahwa KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan KA, sehingga KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berubah-ubah upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya di dalam wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.
"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas serta sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang digunakan dapat memunculkan prospek gangguan mental keselamatan perjalanan KA," katanya.
Luqman Arif menambahkan KAI Daop 8 Surabaya telah lama melakukan sosialisasi untuk warga setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan-kiri jalur KA tersebut.
"Namun demikian, sosialisasi yang dimaksud yang disebutkan tiada ditanggapi dengan penting sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar yang disebutkan serta memindahkannya sangat dari area batas aman jalur KA," ujarnya.
Dijelaskannya, bangunan yang tersebut dibongkar oleh pelaku KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang digunakan melebihi batas tanah lalu menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur yang dimaksud dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, domicile hewan, kemudian benda lainnya.
Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menyebabkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau pembaharuan kerangka tanah ke sekitar jalur KA.
Luqman Arif menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap khalayak dilarang merancang gedung, menimbulkan tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menyetorkan jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dimaksud dapat mengganggu pandangan bebas dan juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling berbagai Rp100 juta," katanya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap pemukim dilarang melakukan kegiatan, baik segera maupun tiada langsung, yang mana dapat mengakibatkan terjadinya transformasi tanah dalam jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang mana akan diterima bagi yang mana melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling sejumlah Rp250 juta," katanya.
Artikel ini disadur dari Daop 8 Surabaya sterilisasi jalur KA stasiun Malang-Stasiun Blimbing






