Cegah Organisasi Nakal, Legislator: TKDN IKM 40% Harus Diawasi Ketat

JAKARTA – Terwujudnya Permenperin 46/22 dirancang sebagai upaya Kemenperin membuka kesempatan bagi para pelaku perniagaan lapangan usaha kecil menengah untuk bergabung berpartisipasi memenuhi keinginan barang dan juga jasa pemerintah .Hanya semata di prakteknya, diduga berbagai perusahaan-perusahaan berskala besar juga bergabung memanfaatkan regulasi yang dimaksud sebenarnya ditujukan untuk kepentingan IKM itu.
Dalam Permenperin tersebut, pemerintah mewajibkan IKM memenuhi aturan 40% TKDN sebagai ketentuan untuk terlibat berpartisipasi di memenuhi keinginan pengadaan barang kemudian jasa pemerintah.Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, ketentuan TKDN 40% itu mestinya dibarengi pengawasan yang dimaksud ketat.
“Sebab di implementasinya aturan 40% TKDN sejumlah dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk bergabung proyek-proyek pemerintah. Harusnya ditertibkan praktek semacam ini. Imbasnya cukup kritis terhadap iklim penanaman modal nantinya,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Mestinya, lanjut dia, pemerintah tiada gampang memberikan sertifikat TKDN 40% terhadap perusahaan-perusahaan yang dimaksud memiliki size modal yang tersebut unlimited.
“Perusahaan besar enggak boleh dikasih TKDN IK, tapi disiasati belaka tanpa harus membuka prospek untuk perusahaan-perusahaan besar yang tersebut ujungnya justru mengambil porsi TKDN IKM. otoritas mestinya melakukan verifikasi juga validasi secara kredible sebelum menyetujui pemberian sertifikat TKDN 40%,” tandasnya.
Darmadi menegaskan, lemahnya pengawasan terkait implementasi TKDN justru dapat kontraproduktif serta bahkan menghambat peningkatan penanaman modal di negeri. “Lemahnya pengawasan pada lapangan, justru berpotensi menghasilkan pemodal hengkang,” ujarnya.
Sambung Darmadi menjelaskan, kemudahan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha dengan modal dibawah lima milyar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.
Privilege inilah yang mana menurutnya dimanfaatkan sebagai celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Modus yang tersebut ditempuh pelaku kegiatan bisnis tak bertanggung jawab ini, menurut Darmadi, diadakan dengan sistematis.
“Diawali dengan memproduksi dan juga mendaftarkan perusahaan pada skala yang dimaksud memenuhi klasifikasi bidang kecil, dengan verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang diadakan secara daring hanya sekali berdasarkan dokumen yang digunakan disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk-produk tertentu,” bebernya.





