Bisnis

CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi pada Pengendalian Sistem Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama sepuluhan tahun dinilai mengalami disorientasi pada kebijakan pengendalian item hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di tempat rezim berikutnya, sebab visi serta acara pasangan calon presiden serta perwakilan presiden Probowo-Gibran tidaklah mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini memunculkan perasaan khawatir yang digunakan mendalam terkait bonus demografi dan juga cita-cita Indonesia Emas.

Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan juga Bisnis Ahmad Dahlan DKI Jakarta (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menyatakan tingginya prevalensi perokok anak kemudian warga miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau pada era Jokowi.

“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidak ada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak dan juga remaja. Kenaikan tarif cukai pun tidak ada konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Sistem Tembakau

Mukhaer juga menyoroti campur tangan lapangan usaha rokok melalui lobi kebijakan pemerintah dan juga inisiatif tanggung jawab sosial (CSR) yang masih masif.

“Indeks Gangguan Industri Tembakau di dalam Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi bidang rokok pada menjaga dari pengendalian yang lebih banyak ketat, baik di dalam tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.

Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah agregat perokok tertinggi di area Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen di area antaranya berasal dari kelompok penduduk miskin.

Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang tersebut lebih lanjut efektif pada akhir tahun 2024.

“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dimaksud tambahan signifikan, termasuk untuk rokok elektronik juga tembakau iris, dan juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.

Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS

Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan nilai kegiatan pangsa menjadi 100% dari biaya jual eceran yang mana ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tak menutupi Peringatan Kesejahteraan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di dalam samping integrasi pemantauan biaya proses pangsa rokok dengan kementerian kemudian lembaga terkait lainnya.

“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, khususnya pada konteks bonus demografi, tak tergadai oleh kepentingan lapangan usaha rokok,” tutup Mukhaer.

Related Articles

Back to top button