Bisnis

CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat laman regulator

DKI Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan berdasarkan Survei CELIOS 2024, mayoritas konsumen fintech masih memeriksa legalitas perusahaan fintech lewat portal web regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil survei menunjukkan 40 persen responden melakukan pencarian daftar platform digital berizin ke web web regulator, 22,1 persen memeriksa nama perusahaan dalam cekfintech.id, dan juga 20,4 persen memeriksa lewat berita.

“Kemudian sisanya ternyata masih ada 17 persen yang dimaksud mengamati dari search engine,” kata Bhima pada Seminar Nasional ‘Pengembangan serta Menguatkan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ pada Jakarta, Senin.

Menurut Bhima, pemeriksaan legalitas lewat mesin pencarian (search engine) terkadang harus diwaspadai. Pasalnya, di search engine seringkali yang tersebut muncul adalah hasil fintech yang bermasalah sebab didasarkan pada search engine optmization (SEO).

“Kadang-kadang yang digunakan top search engine itu, SEO adalah 10 berita masalah fintech yang digunakan bermasalah. Jadi bagaimana metode nih, teman-teman dalam Asosiasi Fintech (AFTECH) harus terus punya berita bagus untuk fintech yang digunakan produktif, fintech-fintech yang mana positif. Engangement dengan media massa nya harus lebih tinggi bagus lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa cukup disayangkan dari hasil survei, terungkap bahwa konsumen belaka punya waktu kurang dari 2 jam untuk memutuskan melakukan operasi keuangan lewat fintech.

Hal ini mencerminkan masih rendahnya literasi keuangan digital penduduk pada menggunakan layanan fintech.

Sebanyak 31 persen responden membutuhkan waktu analisis 2-4 jam, 12 persen responden lebih lanjut dari 9 jam, lalu 9 persen responden membutuhkan waktu 4-9 jam untuk memutuskan bertransaksi lewat layanan fintech.

“Bagaimana cara baca ketentuan juga mempelajari legalitas kalau waktu rata-ratanya ke bawah 2 jam? Jadi ada iklan yang menyita perhatian misalnya, tawaran fintech P2P lending dengan bunga yang mana rendah, dari baca bunganya kemungkinan besar rendah, tapi denda keterlambatan yang dimaksud sangat mahal atau legalitasnya lah dipelajari lebih lanjut detil. Nah ini jadi salah satu hambatan PR literasi keuangan digital kita,” ungkapnya.

 

Artikel ini disadur dari CELIOS: Mayoritas konsumen cek legalitas fintech lewat situs regulator

Related Articles

Back to top button