Bisnis

Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Komunitas Berpendapat di dalam Ruang Digital

Jakarta – eksekutif mengklaim pembaharuan kedua Undang-undang Berita lalu Transaksi Elektronik atau UU ITE sekarang menjamin kebebasan warga untuk berpendapat ke ruang digital.

Hal yang dimaksud disampaikan oleh Direktur Pengendalian Program Informatika Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi masyarakat yang berkolaborasi dengan Tempo tentang inovasi kedua UU ITE dan juga implikasinya bagi Komunitas pada Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. 

Teguh menjelaskan, inovasi yang disebutkan merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, serta Lembaga non-pemerintah yang tersebut memulai pembangunan keseimbangan di sebuah implementasi penerapan Undang-undang.

“Awalnya banyak sekali keluhan penduduk terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, lalu juga berbagai masukan dari Lembaga non-pemerintah yang sampai terhadap presiden,” ujar Teguh.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Berita lalu Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang dimaksud merupakan inovasi kedua, pada Selasa, 5  Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.

Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan memohonkan DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.

Adapun pembaharuan kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita juga Transaksi Elektronik bermetamorfosis menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang mana bersih, sehat, beretika, produktif, serta berkeadilan.  

Berdasarkan Rapat Panja juga Rapat Tim Perumus (Timus) juga Tim Sinkronisasi (Timsin) telah dilakukan menyelesaikan pembahasan kemudian menyepakati inovasi 14 pasal eksisting dan juga penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Beberapa norma pasal yang mana disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), proses elektronik (Pasal 17), perbuatan yang tersebut dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, dan juga Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) kemudian Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), kemudian kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).

Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang dimaksud meliputi identitas digital di penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), pemeliharaan anak di penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) kemudian Pasal 16 (b)),  kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), dan juga peran pemerintah di mengupayakan terciptanya ekosistem digital yang tersebut adil, akuntabel, aman, serta inovatif (Pasal 40 (a)).

Sebelumnya UU ITE dianggap bermetamorfosis menjadi momok bagi warga lantaran dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni juga pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE pembaharuan kedua.

Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, komunitas tiada wajib takut untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Karena memang benar itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak warga lain,” kata Dani.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Nusantara Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, bukan ada produk-produk hukum yang mana sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan di masyarakat dapat teratasi.

“Pada akhirnya sebagian bisa jadi teratasi dengan pembaharuan yang terakhir, ini bukanlah berarti semuanya sanggup diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Publik selama ini paling tiada bisa jadi diakomodir,” ucap Ardi.

Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada sejumlah lagi hal-hal yang dapat diproteksi oleh UU ITE juga jangan dipersepsikan hanya saja pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku ke 2026. “Bila UU ITE cuma dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan,” ucapnya.

Edmon mengatakan UU ITE tak hanya saja tentang pidana, tapi berbagai aspek lain yang digunakan dapat dilindungi, seperti data pribadi, kepastian proteksi anak ke habitat digital, dan juga menciptakan habitat yang tersebut adil, akuntabel, aman, kemudian inovatif.

Sementara itu, Menteri Komunikasi juga Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama pembaharuan kedua Undang-undang Berita juga Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum kemudian mengakui juga menghormati hak dan juga kebebasan individu di ruang digital.  

“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk sistem ekologi digital aman, andal, juga terpercaya bagi semua pengguna, juga mengupayakan perkembangan teknologi informasi yang mana bertanggung jawab pada Indonesia,” kata Budi Arie. 

Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri

Artikel ini disadur dari Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

Related Articles

Back to top button