BPOM Wajibkan Label BPA, Seberapa Bahaya Polikarbonat pada Botol Plastik Air Minum?
Jakarta – Badan Pengawas Penyelesaian dan juga Makanan (BPOM) saat ini mewajibkan pemasangan label Bisphenol-A (BPA) untuk air minum di kemasan (AMDK) yang mana produksinya memakai plastik polikarbonat. Kewajiban itu dimuat di Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan, yang dimaksud merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.
Pelaksana Tugas Deputi Lingkup Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati, mengutarakan ada dua pasal tambahan tentang pelabelan BPA pada AMDK, yaitu Pasal 48a dan juga Pasal 61a. “Revisi Peraturan BPOM ini dijalankan pada upaya memberi pengamanan pada keseimbangan masyarakat,” katanya melalui informasi tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut Ema, polikarbonat yang mana terbuat dari BPA berbagai dipakai sebagai material baku kemasan air minum. Plastik yang dimaksud disebut tahan lama ini juga biasa dijadikan pengaman kacamata, komponen otomotif, juga pelindung UV.
Pelabelan BPA untuk AMDK diwajibkan pasca munculnya kajian ilmiah European Food Safety Authority (EFSA) pada 19 April 2023. Penelitian itu memperbaharui hitungan kadar bahaya BPA di tubuh manusia. Batas wajar di tubuh, alias nilai tolerable daily intake, BPA berubah dari 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari berubah menjadi 0,0002 mikrogram per kilogram berat badan per hari.
“Atau 20 ribu kali lebih besar rendah,” tutur Ema.
Dia mengatakan tidaklah semua AMDK yang dimaksud beredar ke bursa Tanah Air menggunakan plastik polikarbonat. Masih banyak kemasan air minum yang mana menggunakan substansi non-BPA lalu aman bagi tubuh, seperti plastik polipropilena lalu polietilena tereftalat. “Risiko migrasi BPA hanya sekali terdapat pada produk-produk AMDK dari kemasan plastik polikarbonat.”
Ema mengimbuhkan, bahaya BPA semakin besar apabila langkah distribusi serta penyimpanan AMDK tak tepat. Paparan sinar matahari ke AMDK yang kemasannya memakai polikarbonat berbahaya oleh sebab itu BPA dapat terurai dengan cepat. Risiko paparan ke manusia juga meningkat bila botol plastik AMDK dicuci atau terkena air panas.
Empat Tahun Masa Penyesuaian
BPOM akan datang mewajibkan pelabelan BPA pada seluruh produk-produk AMDK selambat-lambatnya empat tahun sejak Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 dikukuhkan, atau sejak April 2024. Artinya, pemerintah tidak ada akan menerbitkan sanksi bagi pelanggar aturan ini hingga 2028. Empat tahun ke depan dianggap sebagai masa sosialisasi.
“Namun jikalau sudah ada lewat dari empat tahun, maka BPOM akan menjatuhkan sanksi merupakan peringatan serius tertulis, pencabutan izin produksi, maupun denda paling lebih tinggi Rupiah 50 juta,” kata Ema.
Artikel ini disadur dari BPOM Wajibkan Label BPA, Seberapa Bahaya Polikarbonat pada Botol Plastik Air Minum?




