Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) terus memacu percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Telekom Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari menyatakan regulasi yang dimaksud sedang di area tahap finalisasi. Sebelumnya, sudah dilaksanakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum lalu HAM.
“Jadi telah melalui konsultasi masyarakat di area bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di area Kementerian Hukum kemudian HAM,” kata Aju pada Kantor Kominfo, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah melintasi proses yang tersebut panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, serta lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sejenis seperti kartu SIM fisik yang pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM dapat diterapkan bagi pengurus yang mana telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang tersebut membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya saja pengurus yang dimaksud siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang sebenarnya masih belum, masih base kartu fisik, berjalan cuma dengan kartu fisik,” ucapnya.




