Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Besok

JAKARTA – DPR dengan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang tersebut Menolak
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” ujar pria yang tersebut akrab disapa Awiek ketika ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan dijalankan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan dalam Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dijalankan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun rencana sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat berhadapan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Perkotaan menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan tindakan tingkat I yang digunakan dilakukan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang akrab disapa Awiek di tempat Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang digunakan hadir di area ruang rapat.




