Bisnis

Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya bukan akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang digunakan baru. Arsjad menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang digunakan disebut ilegal lalu tidak ada sah.

Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang mana dipimpinnya periode 2021-2026, masih solid dengan tindakan dengan pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi lalu menegakkan aturan hukum yang mana berlaku,” jelas Arsjad pada konferensi persnya dalam Hotel JS Luwansa, Hari Minggu (15/9/2024).

Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia berada dalam melakukan investigasi melawan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang dimaksud dilaksanakan yang bertujuan memverifikasi langkah-langkah hukum lalu penyelesaian secara Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang mana terlibat di Munaslub.

“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia pada waktu ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan juga pengkajian berhadapan dengan pelanggaran AD/ART,” katanya.

Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah serta meyakinkan melawan persiapan Munaslub yang tersebut ilegal tersebut.

“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah serta meyakinkan di bentuk surat-surat serta dokumen terkait persiapan Munaslub, yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok pada lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.

Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan Anggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang tersebut dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad pada jumpa persnya, Hari Minggu (15/9/2024).

Arsjad menegaskan, melawan dasar tindakan Kadin Indonesia yang tersebut menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal dikarenakan tiada berlandaskan AD/ART.

“Oleh dikarenakan itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan juga taat terhadap ketentuan UU juga mandat AD/ART,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button