Teknologi

Apa itu e-Meterai juga manfaatnya?

DKI Jakarta – Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat kemudian dokumentasi pada saat ini bisa saja direalisasikan di bentuk elektronik, termasuk pemanfaatan meterai.

 Penggunaan meterai bukan belaka meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.

eksekutif bersatu Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang mana memiliki ciri khusus juga mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan serta peraturan otoritas Republik Indonesia, dikutipkan dari laman Peruri.

E-meterai digunakan untuk membayar pajak menghadapi dokumen elektronik, penggunaannya diwujudkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Pemanfaatan e-Meterai telah lama tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 lalu Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik mempunyai fungsi sebagai alat bukti ke pengadilan dan juga memiliki kekuatan hukum yang identik dengan dokumen konvensional yang dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.

E-Meterai yang digunakan dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi lalu mempunyai dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik merupakan nomor seri.

Pemakaian e-Meterai miliki fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang digunakan akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang digunakan bersifat perdata kemudian sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang dimaksud dibubuhkan meterai antara lain:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan juga kutipanya
  • Akta Pejabat Kreator Akta Tanah beserta salinan dan juga kutipannya
  • Surat berharga dengan nama serta bentuk apapun
  • Dokumen kegiatan surat berharga, satu di antaranya dokumen operasi kontrak berjangka, dengan nama lalu bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang dimaksud berbentuk kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan juga grosse risalah lelang
  • Dokumen yang tersebut menyatakan total uang dengan nominal tambahan dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang lalu berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah lama dilunasi atau diperhitungkan.

Manfaat pemanfaatan e-Meterai

1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai mempunyai unsur pengaman dalam dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik dan juga covert (Peruri seal khusus), sehingga tak dapat dipalsukan.

2. Efesiensi pemanfaatan meterai
Warga dapat tambahan enteng menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat direalisasikan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu oleh sebab itu tak harus lagi untuk membeli meterai fisik dan juga mencetak dan juga mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik menjadi berkurang.

3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, rakyat yang mana menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara lebih lanjut efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.

Artikel ini disadur dari Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?

Related Articles

Back to top button