DPR Minta Kemenkes kemudian Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab di dalam RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta-minta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) kemudian Kementerian Aspek Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pemakaian jilbab dalam Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan penyelenggaraan jilbab pada waktu bekerja tak lagi relevan, oleh sebab itu undang-undang menjamin pekerja untuk tetap saja melaksanakan kewajiban agamanya pada tempat kerja.
Dia juga memohon terhadap seluruh rumah sakit, klinik dan juga prasarana layanan kondisi tubuh lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama di area tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur kemudian dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta-minta agar Kementerian Tenaga Kerja juga Kementerian Kesehatan, bisa jadi turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Awal Minggu (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX mengajukan permohonan agar menjamin pengamanan terhadap semua pekerja pada menjalankan ajaran agama pada tempat bekerja di area mana pun juga dan juga dalam bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, tindakan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan sudah ada pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM dikarenakan dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga tindakan hukum pelarangan jilbab di dalam sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit lalu Fasyankes mampu belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidaklah relevan melarang karyawan berjilbab di dalam tempat kerja. Justru rumah sakit lalu fasyankes sanggup memberikan jaminan seluas-luasnya terhadap semua karyawannya untuk bisa saja menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Kesejahteraan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.





