Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema setelahnya Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di dalam berbagai media media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua kemudian tulisan “Peringatan Darurat” di area atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic dalam Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di dalam media sosial merupakan ajakan penduduk untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Inisiatif ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen di dalam Indonesia yang dimaksud membagikan gambar yang dimaksud melalui akun media sosial masing-masing di area Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga padat menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran kemudian menggerakkan partisipasi publik sekalgus memantau dan juga mengawal proses pemilihan kepala daerah 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah mengabaikan putusan MK terkait ketentuan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi permasalahan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang dimaksud diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dimaksud dibacakan, terdapat dua kelompok persentase ketentuan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang mana miliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tiada memiliki kursi di tempat DPRD.
(1) Partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana miliki kursi pada DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau sudah pernah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah di pemilihan Umum anggota DPRD pada tempat yang digunakan bersangkutan.
(2) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tak memiliki kursi pada DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur lalu calon Gubernur dengan ketentuan:




