Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang mana Menolak

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU pemilihan kepala daerah . Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang dilakukan sore ini.
Sebelum pengambilan langkah ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja lalu dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing Fraksi Partai kebijakan pemerintah terkait draf RUU pemilihan gubernur tersebut.
Kemudian, setelahnya mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang tersebut akrab disapa Awiek di dalam Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang mana hadir di dalam ruang rapat.
Diketahui, baru hari ini Baleg DPR mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk mengkaji terkait RUU pemilihan kepala daerah yang dimaksud menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker dimulai pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pemerintah yang digunakan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju untuk mengkaji secara sama-sama di tempat tingkat Panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk serta secara langsung melanjutkan pembahasan secara maraton.
Terdapat dua isu yang dimaksud menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU pemilihan kepala daerah ini. Tak lain, oleh sebab itu lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala area (cakada). Mayoritas fraksi pada forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), tidak Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala area yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur serta calon duta gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Kepala Kabupaten lalu calon perwakilan Pimpinan Daerah juga calon wali kota serta calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut aturan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai urusan politik serta atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mempunyai kursi dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tidaklah memiliki kursi dalam DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang dimaksud diatur kemudian disetujui di dalam tingkat Panja adalah:



