Tagar Peringatan Darurat Trending Topic di dalam X

JAKARTA – Tanda pagar (Tagar) “Peringatan Darurat” trending topic dalam media sosial (medsos) X yang mana sebelumnya bernama Twitter. Tagar ini merespons rapat Panitia Kerja (Panja) DPR pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah 2024.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (21/8/2024) hingga pukul 17.19 Waktu Indonesia Barat telah 58.000 postingan terkait dengan “Peringatan Darurat”
Sejumlah politikus seperti Wanda Hamidah, presenter Najwa Shihab, komika Pandji Pragiwaksono, hingga artis antara lain Ferdy Nuril, musisi Bagas Hindia, Kunto Adji turut menggemakan tagar “Peringatan Darurat” di dalam media sosialnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI membentuk Panja mengkaji RUU Pilkada. Pembahasan yang dimaksud menyikapi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan pencalonan kepala wilayah di area Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam rapat yang dijalankan secara marathon sejak pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hingga sore hari ini, Baleg DPR sama-sama pemerintah akhirnya menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada.
Terdapat dua isu yang mana menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini. Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala area (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), tidak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala area yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur kemudian calon delegasi gubernur dan juga 25 tahun untuk calon Pimpinan Daerah juga calon perwakilan Kepala Kabupaten dan juga calon wali kota lalu calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut aturan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai kebijakan pemerintah kemudian atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud memiliki kursi dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tidaklah mempunyai kursi pada DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur dan juga disetujui di area tingkat Panja adalah:




