DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengatur rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membenarkan jadwal tersebut.
Adapun DPR menetapkan masa reses atau masa perhentian persidangan sementara mulai besok hingga pertengahan Agustus mendatang. “Iya. Besok sudah ada reses,” kata Luluk pada waktu dikonfirmasi Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan undangan yang diterima Tempo, rapat paripurna akan dimulai pukul 9.30 pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Ibukota Pusat. Salah satu program yang akan dibahas ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mana telah lama ditetapkan berubah menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan langkah yang dimaksud dilakukan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran semata-mata membutuhkan waktu satu hari ke Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah menjadi lembaga yang mana menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang tersebut melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tiada ada lagi larangan. Jadi bukanlah hanya sekali untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang mana duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, juga pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta lalu negeri, juga pejabat perguruan lebih tinggi negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah juga lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun di jadwal rapat paripurna hari ini juga akan ada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat paripurna belum dimulai hingga pukul 10.10. Adapun beberapa anggota badan telah dilakukan hadir, salah satunya Puan Maharani yang dimaksud tiba pukul 10.03.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor:Jokowi Batal Pindah Ke IKN di Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya dalam Awal Jangan Terlalu Pede
Artikel ini disadur dari DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres





