Kemenkes Jelaskan Tujuan pemerintahan Larang Promosi Susu Formula

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang iklan susu formula yang tercantum pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga iklan iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi lalu barang pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi serta hasil pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang mana dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyokong inisiatif ASI eksklusif. Hal yang disebutkan sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesejahteraan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mengupayakan acara ASI eksklusif, yang dimaksud juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Aspek Kesehatan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah di keterangan resminya dikutipkan pada Akhir Pekan (11/8/2024).
Berikut larangan yang dimaksud dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 pada antaranya:
1. Pemberian contoh barang susu formula bayi dan juga atau barang pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kemampuan fisik bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang mana baru melahirkan.
2. Penawaran atau transaksi jual beli secara langsung susu formula bayi dan/atau komoditas pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.






