Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di tempat Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang mana mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah lama diperbarui dengan tampilan yang mana lebih tinggi lengkap lalu modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada di dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah lama diakui di area beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, pembaharuan yang digunakan dilaksanakan merupakan langkah maju Indonesia di mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya pada kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini bukan terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang dimaksud membuatnya lebih tinggi informatif. Salah satu yang mana paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia lalu Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat serta tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan di bahasa Inggris.
Format yang disebutkan untuk meyakinkan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di dalam luar negeri. Hal ini juga dapat menghasilkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan warga kemudian petugas, baik polisi di negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang mana tertera di tempat di SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.
Format baru SIM ini telah mulai berlaku juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia di kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah terjadi diakui di tempat beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang digunakan ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang tersebut menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, lalu Singapura. Namun, pada Singapura, SIM Indonesia cuma berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, juga pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang berkendara di area Tanah Melayu juga harus memiliki SIM Internasional yang dimaksud masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa saja mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di tempat negeri jiran.






