Bisnis

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap pendapat terkait ekspor pasir serta hasil sedimen laut yang tersebut kembali dibuka setelahnya ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang dimaksud menjadi materi ekspor.

“Sekali lagi itu bukanlah pasir laut ya, yang mana dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, tidak .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi terhadap wartawan dalam Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terjadi menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut.

Aturan yang digunakan merevisi untuk kedua kalinya melawan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut dan juga hasil sedimentasi laut yang tersebut sekarang ini mulai dilarang untuk diekspor.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang digunakan dilarang yakni Pasir alam yang mana berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang tersebut mempunyai ukuran butiran tertentu.

“Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di tempat laut yang memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang dimaksud, Selasa (10/9/2024).

Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang tersebut dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti di area atas, pasir alam yang digunakan diatur pada nomor IV Sektor Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.

“Selain pasir alam yang mana termasuk pada nomor IV Area Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di dalam laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.

Related Articles

Back to top button