Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah dilakukan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang dimaksud memohonkan agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang digunakan menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang disebutkan adalah illegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tandatangani,” kata Arsjad pada keterangannya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 kemudian Keppres No 18 Tahun 2022 untuk melakukan konfirmasi Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional dan juga AD ART yang mana telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, pada konferensi pers yang tersebut dijalankan Mingguan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum serta Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tiada sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia serta sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada pada tempat lain, mendadak ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang digunakan hadir dalam sana laki-laki, bapa-bapa. Ini adalah sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai aksi kudeta, sebab Munaslub yang disebutkan tak memenuhi unsur sesuai tahapan lalu aturan di AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang digunakan hadir dalam sana bukan memenuhi kuorum, tak sesuai dengan AD ART yang tersebut tertuang di Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan sektor ekonomi 2045. Namun, pada hal kepemimpinan dalam Kadin juga Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan lalu undang-undang.
“21 Kadin Provinsi sudah pernah mengambil sikap kemudian menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan juga perbuatan makar terhadap pengurus yang tersebut sah. Kami hadir akibat sayang terhadap Kadin dan juga bersama-sama ingin berjalan dengan pemerintah untuk perekonomian Indonesia,” jelas dia.






