Nasional

11 WNI Disekap di tempat Myanmar, Prestasi BP2MI Disorot

JAKARTA – Sebanyak 11 warga Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kemudian disekap di dalam Myanmar. Performa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun disorot.

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menggalakkan pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk lakukan upaya penyelamatan lalu segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia. Dia prihatin terhadap beredarnya video 11 warga Kota Sukabumi yang menjadi korban TPPO kemudian disekap dalam Myanmar.

“Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, mereka itu yang tersebut awalnya miliki niat untuk mencari penghidupan lebih banyak baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali lalu kami mengawasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya,” kata Semar, Selasa (17/9/2024).

Para korban ternyata merupakan para pekerja Indonesia yang pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan industri pembangunan ekonomi mata uang kripto di tempat Thailand dengan iming upah sebesar Rp35 juta/bulan. Namun, kenyataannya merekan diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar serta dipekerjakan menjadi operator penyalahgunaan daring.

Dia mengingatkan bahwa BP2MI mempunyai tugas yang digunakan sangat spesifik di melakukan pencegahan maupun proteksi untuk para pekerja Indonesa yang dimaksud akan bekerja ke luar negeri, sedang bekerja, hingga pulang ke Tanah Air dengan terpenuhi semua hak-haknya seperti gaji, tempat tinggal, hingga keamanan pada waktu bekerja.

“Itu yang digunakan harus dipastikan atau dijamin oleh Kepala BP2MI, tidak malah sibuk dengan berbagai urusan yang dimaksud seharusnya tiada perlu diurus, jadi fokus cuma dengan tupoksinya,” kata aktivis 98 tersebut.

Semar menggalakkan pemerintah segera melakukan upaya untuk menyelamatkan juga memverifikasi kepulangan 11 WNI yang mana ketika ini disekap pada Myanmar tersebut. “Kami akan terus mengawal persoalan hukum ini hingga tuntas termasuk agency yang memberangkatkan harus diperiksa tambahan lanjut apakah dia bagian dari sindikat TPPO atau juga korban,” ucapnya.

Dia mengaku prihatin serta sedih dengan tindakan hukum yang disebutkan dikarenakan dipengaruhi juga suasana kebatinannya lantaran lebih banyak dari lima tahun pernah menjadi tenaga ahli LPSK. “Yang salah satu tugasnya menangani pekerja migran Indonesia korban TPPO, oleh sebab itu itu saya sangat mengerti serta terlibat merasakan kesulitan para korban yang tersebut tentu berdampak juga pada rasa risau, takut serta khawatir keluarganya. Sangat perlu sekali upaya yang digunakan maksimal dan juga serius agar persoalan hukum seperti ini tiada terulang lagi,” katanya.

Related Articles

Back to top button