Kesehatan

Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan pernyataan terkait pembekuan Proyek Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan juga Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Medis Undip dr Yan Wisnu Prajokon.

Wakil Menteri Bidang Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara kategori junior kemudian senior.

Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang tersebut diduga bunuh diri akibat perundungan.

“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya dapat mulus. Jadi tidaklah ada intervensi antara kategori junior kemudian senior pada waktu investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui dalam Kantor Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), Ibukota Indonesia Selatan baru-baru ini.

Di sisi lain, Kemenkes bekerja serupa dengan Kementerian Pendidikan dan juga Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan konfirmasi investigasi berjalan dengan baik dan juga mengatasi kesulitan perundungan di tempat dunia lembaga pendidikan secara menyeluruh.

“Kami selalu melakukan koordinasi dengan Kemendikbud serta ini telah berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan lalu Profi itu menciptakan mereka melakukan assesment sendiri,” jelasnya.

“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk dia (Kemendikbud) juga akan menghasilkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali setelahnya investigasi selesai kemudian dijalankan pembenahan.

“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button