pemerintahan Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di tempat Indonesia dengan Pertimbangan Hal ini

JAKARTA – eksekutif akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan bahwa tindakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kondisi tubuh sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, menyampaikan dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai berbagai pro serta kontra. Karena itu, Kementerian Aspek Kesehatan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walaupun disebutkan pelaksanaannya tidak ada berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, ketika itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan dalam Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan juga pedoman di praktik sunat perempuan yang mana menjamin keselamatan lalu kemampuan fisik perempuan yang dimaksud disunat. Yakni, dengan tiada melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang dimaksud tidaklah mengeksplorasi terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di area kalangan publik Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga saat ini masih dilaksanakan oleh keluarga di area beberapa daerah. Berdasarkan hasil Studi Aspek Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang digunakan pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.






