DPR Setujui pemilihan kepala daerah Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Meraih kemenangan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dijalankan tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang dimaksud penyelenggaraan pilkadanya hanya saja terdiri dari 1 pasang calon lalu tidak ada mendapatkan pernyataan lebih besar dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang disebutkan lantaran DPR menilai adanya permasalahan di area tubuh KPU yang tersebut belum diselesaikan tentang pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR memohonkan KPU kemudian Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan sebagaimana sudah diubah di ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Kepala Daerah dan juga Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan dan juga Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada pada waktu apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September di area RDP atau tidak,” tambahnya.




