Nasional

Nama Presiden RI Muncul dalam Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul di sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohonkan PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.

Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi di tempat ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali perihal pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.

“Saudara saksi di tempat lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada penyelenggaraan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tak itu?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).

“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tiada dapat kabar, tapi yang kalau saya komunikasikan tadi misalnya pada sekitaran tambang, penduduk yang mana bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang rakyat yang tersebut tidak ada berizin, ini yang dimaksud kita minta untuk ini, bisa saja dibina, misalnya sama-sama masih pada IUP, itu saja,” kata Ali.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk mengedarkan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi perihal nasib penambang ilegal.

“Artinya kan yang tersebut tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika memasarkan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tiada praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.

“Tidak semua, oleh sebab itu kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus sejumlah yang digunakan mengeluhkan kesulitan tambang ilegal dan juga statement beliau adalah ‘ya itu semua rakyat saya, minta tolong bagaimana langkah yang tersebut ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.

“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana rakyat yang mana ada di tempat sekitar-sekitar tambang yang tersebut ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang mana dibina agar dia bukan dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.

“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang digunakan saudara tahu?” tanya Jaksa.

“Itu yang digunakan sifatnya nomaden, warga umum yang mereka menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.

Related Articles

Back to top button