Kesehatan

6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang mana Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang tersebut diduga bunuh diri akibat dibully.

Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang tersebut sedang menempuh Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di area tempat kos di dalam Lempongsari, Pusat Kota Semarang.

Polisi yang dimaksud melakukan penyelidikan, menemukan sebagian petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga lantaran mengalami perundungan pada waktu menjalani PPDS Anestesi pada RS Kariadi.

Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip

1. Investigasi
Kemenkes telah terjadi bergerak cepat dan juga tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang disebutkan juga mencakup kegiatan korban selama di tempat RS Kariadi.

2. Pembinaan serta pengawasan
Kemenkes menyampaikan bahwa pembinaan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.

“Pembinaan serta pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukanlah pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, walau PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes tidak ada dan juga merta bisa saja lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di tempat lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.

3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menegaskan ada atau tidaknya unsur bullying yang tersebut menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini telah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.

4. Sinkronisasi dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang digunakan diketahui bertugas sebagai pembina di tempat Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.

5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip pada RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilaksanakan dengan baik.

Related Articles

Back to top button