20.439 Anggota Dana Pensiun Taspen yang dimaksud Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 kontestan dana pensiun dengan kondisi sakit dan juga uzur dalam seluruh Indonesia sudah mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap partisipan pensiun mendapatkan pemenuhan hak faedah secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen pada memverifikasi bahwa setiap kontestan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah juga tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi di area Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di tempat Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang telah lama berjalan sejak 10 tahun ini kontestan pensiun mendapatkan kemudahan di menerima pensiun bulanan padahal tetap saja berada di dalam rumah.
Taspen secara berpartisipasi melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus dengan seluruh mitra bayar yang dimaksud tersebar di tempat berbagai tempat di area Indonesia untuk memverifikasi agar seluruh partisipan pensiun mendapatkan kegunaan serta kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tiada memungkinkan untuk datang ke Kantor Pusat Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila kontestan tidaklah bisa saja melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang mana terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Audien yang tersebut kondisi fisik dan juga kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk di kriteria yang dimaksud mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila partisipan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga kontestan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen sebagai Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan partisipan pensiun, foto terbaru dari partisipan pensiun yang digunakan menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang dimaksud merupakan kontestan Taspen Kantor Pusat Depok, menjadi salah satu partisipan yang dimaksud menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang mana sedang sakit membuatnya tak dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah terjadi membantunya di menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang dimaksud menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tak dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tak mampu melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun setiap saat kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang mana diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun lalu Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia menyatakan perlakuan khusus yang tersebut diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang meminta-minta seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang terpadu, transparan, serta terukur pada menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh partisipan melalui berbagai pengembangan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan tambahan tenang lalu sejahtera.






