Teknologi

Walhi Geruduk Bawaslu Sumsel, Protes Soal 233 Poster Kampanye pemilihan kepala daerah 2024 yang tersebut Terjadi Kerusakan Berbagai Pohon

Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mengecam pemasangan beratus-ratus poster kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang tersebut merusak habitat pohon. Sebagai simbol protes, para anggota Walhi mengadakan aksi dalam depan Kantor Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) Sumatera Selatan pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumatera Selatan, Febrian Putra Sopah, memaparkan ada 219 pohon yang mana rusak sebab penempelan poster calon partisipan Pilkada. Dari 17 kecamatan, merujuk hitungan Walhi, tersebar 233 poster yang terindikasi mengacaukan pohon. “Pemasangan poster kampanye pada pohon merupakan praktik buruk,” kata Febrian terhadap Tempo di dalam sela aksi tersebut.

Hitungan itu didapat dari Kecamatan Gandus, Ilir Barat 1, Ilir Barat 2, Sako, Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, Ilir Timur 3, Kalidoni, kemudian Kemuning. Area lain yang digunakan diamati adalah Kecamatan Sukarami, Seberang Ulu 1, Seberang Ulu 2, Plaju, Kertapati, Alang-Alang Lebar, Bukit Kecil, hingga Jakabaring.

Febrian menyampaikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) bisa saja mengacaukan epidermis pohon, misalnya dikarenakan pemasangan paku kemudian perekat. Kerusakan itu menghambat perkembangan pohon, bahkan mengganggu rute produksi oksigen. Yang lebih lanjut parah, beratus-ratus APK itu memiliki kemungkinan bermetamorfosis menjadi limbah yang mana mengotori ekosistem pohon.

“Poster yang tersebut terlepas dan juga terurai bermetamorfosis menjadi sampah plastik yang tersebut mencemari lingkungan, memperburuk permasalahan polusi di dalam area perkotaan,” tutur Febrian.

Menuntut Larangan Pemasangan APK di dalam Pohon

Dalam aksinya, Walhi menuntut banyak hal terhadap Bawaslu Sumatera Selatan. Organisasi pembela lingkungan ini mendesak penerbitan larangan tercatat tentang pemasangan APK dalam pohon juga infrastruktur umum. Larangan itu harus disampaikan terhadap seluruh grup kampanye kemudian calon kepala daerah.

Tim Walhi juga memohonkan pengawasan kemudian penegakan hukum masalah pemasangan poster kampanye itu diperkuat. “Bawaslu diminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang dimaksud terbukti melanggar aturan ini,” kata Febrian.

Tuntutan lainnya menyangkut edukasi juga sosialisasi terhadap masyarakat dan juga regu kampanye mengenai dampak negatif pemasangan poster pada pohon. Bawaslu juga diminta mengundang calon kontestan pemilihan kepala daerah 2024 ke Sumatera Selatan untuk memakai media kampanye yang ramah lingkungan, seperti spanduk yang dapat didaur ulang.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan, memverifikasi aspirasi Walhi sedang ditindaklanjuti terhadap para kontestan pemilihan gubernur 2024. Lembaga ini menyiapkan surat imbauan persoalan penerbitan APK untuk massa pendukung kemudian perwakilan partai politk pengusung para calon kepala daerah. “Suratnya belum disampaikan ke parpol kemudian pemerintahan Provinsi Sumsel,” katanya untuk Tempo. Kamis pagi, 1 Agustus 2024.

Artikel ini disadur dari Walhi Geruduk Bawaslu Sumsel, Protes Soal 233 Poster Kampanye Pilkada 2024 yang Rusak Ratusan Pohon

Related Articles

Back to top button