Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung di Kasus Mabuk Massal dalam Kalsel?
Jakarta – Pil putih tak bermerek berubah jadi pemicu puluhan warga ke Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan warga itu, beberapa masih harus menjalani perawatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.
Seperti diketahui, penderita ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang satu puluh hari kemudian, jumlah total pasiennya bertambah berubah menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Bidang Kesehatan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien.
Mereka yang berusia 22-50 tahun yang disebutkan datang dari bermacam tempat seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, serta Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Tiap 15 Juli telah lama pula disampaikan dua pasien meninggal.
Informasi pil putih tak bermerek didapat dari keterang para pasien itu. Pil yang dimaksud sedang diteliti serta ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) juga kepolisian itu diduga mengandung konsentrat buah kecubung.
Hasil temuan yang tersebut baru diketahui hingga pada masa kini adalah pil yang disebutkan masuk jenis carnophen yang tersebut memiliki komposisi parasetamol, carisoprodol, lalu kafein. “Ketiga isi itu diduga menghasilkan kembali efek samping yang dimaksud mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, hari terakhir pekan lalu, 20 Juli 2024.
Firdaus, yang dimaksud juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesejahteraan Jiwa Indonesia (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen diantaranya narkotika golongan I kemudian bersifat ilegal. Adapun zat lebih tinggi rinci dari pil putih itu, mengutip penjelasan dari kepolisian setempat, menanti hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Pusat Surabaya.
Firdaus juga menyatakan status pasien yang dimaksud masih dirawat hingga akhir pekan kemarin sudah ada semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus memohon agar rakyat tiada sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan obat yang lain.
“Ini harus jadi keprihatinan kita dengan sebab meskipun baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya dikarenakan menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan beraneka pihak untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi konsumsi flora ini.”
Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Ahli pengembangan Penyelesaian Tradisional Jamu Nusantara (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung telah tidak ada digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung pada saat ini digolongkan sebagai flora beracun.
Dulu, kecubung berbagai digunakan sebagai obat untuk menambah stamina juga meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tidaklah semua pendatang dapat tahan dengan efek samping dari kecubung yang dimaksud dapat memunculkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, masalah denyut jantung sampai mengalami kematian.
Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin juga skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, lalu kondisi kesejahteraan individu. Simptom keracunan, disebutkannya, biasanya muncul pada waktu 30 menit hingga dua jam setelahnya konsumsi, dan juga dapat bertahan selama berhari-hari.
ALIF ILHAM, ANTARA
Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?




