UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang disebutkan menimbulkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang dimaksud pertama melaunching CWLD di area seluruh UUS kemudian Bank Umum Syariah BPD di tempat tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, inisiatif CWLD untuk meningkatkan kekuatan peran perbankan syariah di mengembangkan instrumen wakaf yang dimaksud dapat memberikan kegunaan luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Aksi Wakaf Indonesia serta Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang digunakan tidaklah hanya sekali memberikan nilai kegunaan finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang digunakan signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak di penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa peserta didik pada kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat lembaga pendidikan peserta didik melalui inisiatif beasiswa. “Ini merupakan sumbangan nyata UUS Bank Jatim di membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang tersebut menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan kegiatan ekonomi modal perniagaan UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan bidang usaha rakyat untuk modal bidang usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu diadakan untuk menyokong UMKM Jatim agar lebih banyak berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah komoditas wakaf uang temporer yang dimaksud dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme barang ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.





