Upaya BPKN Gencarkan Realisasi Regulasi Pelabelan BPA
INFO NASIONAL – Tiga bulan berlalu sejak munculnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mana mewajibkan produsen air minum pada kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan keras apabila materi kemasan komoditas merekan mengandung BPA.
Mayoritas rakyat juga belum menyadari hal ini. Mereka belum mampu memilih hasil yang tambahan minim risiko terhadap kesehatan. Kondisi ini menciptakan prihatin Ketua Badan Perlindungan Pengguna Nasional atau BPKN, MuhammTiad Mufti Mubarok.
Sembagai lembaga bentukan pemerintah, Mufti serta jajarannya sudah mengamati permasalahan ini sejak bertahun-tahun. “Ini isu lama yang dimaksud terus berulang,” ujarnya. Di satu sisi berbahagia akhirnya BPOM mengambil langkah tegas. Namun pada sisi berbeda, peraturan yang disebutkan ternyata belum disadari sejumlah orang.
Kepada Info Tempo melalui sambungan telepon, ia akhirnya bercerita tentang langkah yang mana patut dijalankan segera oleh seluruh pihak demi melindungi kesejahteraan komunitas Indonesia.
Apa tanggapan BPKN terhadap terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024?
Kami sangat terbantu dengan label BPA ini. Customer akhirnya mampu memilih. Karena sejak lama kami sudah ada menyoroti isi dari mikroplastik yang punya peluang berbahaya. Mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, delivery-nya, sampai ke retail.
Mengapa gaung regulasi ini belum terdengar pada masyarakat?
Kemungkinan pertama, kita harus menyadari bahwa BPOM mungkin saja agak kesulitan sebab pelaku usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya impor, kalau diterapkan secepat kemungkinan besar dapat kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun.
Walau begitu, semua harus tetap bergerak. Baik regulator maupun produsen sudah ada harus mulai melaksanakan atau mempersiapkan implimentasi peraturan ini.
Langkah yang mana harus segera ditempuh?
Menurut saya penting BPOM segera sosialisasi juga kampanye secara masif, teristimewa terhadap asosisasi air kemasan. Sudah harus kampanye besar-besaran.
Apakah BPOM harus juga meluncurkan juknis?
Oh iya, peraturan turunan atau petunjuk teknis memang benar harus ada. Teknisnya mau seperti apa, lantaran mengubah materi (pembuatan barang AMDK) ini kan tidaklah cepat, ada serangkaian yang dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti, ataupun menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan.
Mengingat ada banyak produsen AMDK, akan sulit menerapkan peraturan ini.
Maka itu, harus ada sosialisasi ke produsen juga ke masyarakat. Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Jadi paling nggak ada satu brand terkenal yang tersebut mulai, sampai nantinya disertai perusahaan air minum pada daerah. Harus ada satu contoh barang BPA, nanti yang tersebut lain jadi follower, bisa bergabung terus.
BPOM harusnya menunjuk brand besar untuk memulai. Kalau nggak dimulai nggak akan selesai, sebentar lagi sudah ada 2025 juga empat tahun nggak terasa loh. Pokoknya, kami nggak peduli brand apa yang tersebut mau mulai. Kami kan hanya sekali berjuang menegakkan peraturan, semua demi masyarakat.
Bagaimana dari sisi BPKN menggaungkan regulasi ini?
Pertama, kami mendesak BPOM segera sosialisasi, memberi juknis untuk produsen kemudian memberi informasi penting ini pada konsumen. Kami sangat siap di mana BPOM memohon kami untuk sosialisasi. Komunitas kami dalam Tanah Air kan banyak. Kita ada LPKSM se-Indonesia. Ada komunitas ke kampus dan juga sekolah. Semua siap digerakkan agar edukasi tambahan terstruktur, sistemik, lalu masif. (*)
Artikel ini disadur dari Upaya BPKN Gencarkan Implementasi Regulasi Pelabelan BPA





