Teknologi

Tuntut Keadilan dari Holcim di Swiss, Gugatan Iklim Pulau Pari Diyakini Jadi Bola Salju

Jakarta – Salah satu pemohon gugatan iklim ke Pengadilan Zug, Swiss, dari Pulau Pari, Asmania, menyerukan keadilan iklim pada sebuah konferensi internasional yang mana diselenggarakan dalam Bonn, Jerman. Asmania menyuarakan tuntutannya terhadap Holcim yang digunakan berbasis pada Zug, juga perusahaan multinasional penghasil gas karbon dioksida besar di dalam globus lainnya, untuk menurunkan emisinya yang dimaksud secara signifikan sesudah itu membayar dana adaptasi lalu dana loss and damage akibat pembaharuan iklim.

“Kami menyerukan terhadap Holcim untuk menurunkan emisinya sebesar 69 persen sampai dengan 2024,” kata Asmania yang digunakan hadir daring pada konferensi tersebut, seperti diambil dari informasi tertulis, Rabu 24 Juli 2024. Forum dilakukan melawan kerja sejenis Friend of the Earth International, European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), HEKS, Walhi, Pertemuan Peduli Pulau Pari, juga Perempuan Pulau Pari pada 14 Juli 2024.

Asmania menjelaskan bahwa krisis iklim akibat emisi dari para perusahaan multinasional yang mana dikenal sebagai carbon major itu telah terjadi menyumbang kehilangan lalu kerugian kegiatan ekonomi yang beliau kemudian penduduk lainnya pada Pulau Pari alami. Secara spesifik, Asmania mengumumkan krisis iklim telah terjadi memukul bidang usaha budidaya ikan kerapu serta rumput laut yang dimaksud selama ini dikelola sama-sama suaminya.

Dia menunjuk suhu air lut yang digunakan semakin hangat, menyebabkan ikan-ikan yang dimaksud dibudidayakannya tak bertahan hidup. Jika dulu Asmania bisa jadi mendapat hasil Simbol Rupiah 30-50 jt sekali musim panen, pada waktu ini disebutnya merosot jauh. “Rumput laut juga begitu. Saat ini kami telah berhenti membudidayakannya arena air laut terus menghangat,” katanya.

Pendapatan ekonomi yang digunakan diandalkannya dari mengurus pariwisata sebagai homestay, kapal snorkling, serta lainnya juga merugi. Banyak wisatawan yang mana membatalkan pemesanan sebab cuaca ekstrem semakin sering, juga banjir dari laut atau rob ke Pulau Pari. 

Banjir akibat rob yang digunakan merendam Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Senin-Selasa, 16-17 November 2020. Foto/Istimewa

Menurut Asmania, semua catatan kerugian yang ia alami akibat krisis iklim sudah tercatat dengan sangat baik ke Pengadilan Zug, Swiss. “Kami bahkan sudah menyampaikan bukti-bukti baru ke pihak pengadilan Zug,” katanya menambahkan.

Ia menyampaikan terima kasih untuk semua yang dimaksud memperkuat gugatan iklim Pulau Pari sampai akhirnya majelis hakim dalam Zug memutuskan bahwa gugatan yang dimaksud dibawa oleh masyarakat dari negara selatan, khususnya Indonesia, diterima dan juga diproses menggunakan hukum Swiss. Dalam putusannya yang digunakan lain, majelis hakim yang serupa menolak permintaan agar Holcim membayar biaya pengadilan. Tapi hakim juga tak membebani Asmania dkk selaku penggugat, melainkan mengajukan permohonan pemerintah Swiss untuk mengcover-nya.

“Alhamdulillah, kami tak harus membayar uang di jumlah agregat yang digunakan sangat besar. Kami mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang mana terus mengupayakan kami,” katanya.

Bola Salju Gugatan Iklim Pulau Pari

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir lalu Laut Walhi Nasional, menjelaskan bahwa Pulau Pari merupakan salah satu contoh pulau kecil ke Indonesi yang digunakan telah lama terdampak krisis iklim. Menurut dia, telah ada sejumlah 6 pulau kecil lainnya ke Wilayah Kepulauan Seribu hilang akibat krisis iklim.

“Di provinsi lainnya, telah dilakukan sejumlah pulau-pulau kecil yang mana tenggelam juga. Kita semua harus peka dengan persoalan besar ini,” kata Parid terhadap Tempo, Selasa 23 Juli 2024.

Itu sebabnya ia menilai gugatan iklim yang dimaksud ditempuh Asmania juga tiga penggugat lain dari Pulau Pari merupakan langkah penting bagi keselamatan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dalam dunia. “Hal ini ditempuh dikarenakan upaya hukum biasa takkan mampu menyokong pembaharuan secara mendasar juga signifikan,” katanya.

Sebagai organisasi yang dimaksud memperkuat penuh gugatan iklim Pulau Pari, Walhi juga menyimpulkan langkah hukum di dalam Pengadilan Zug-Swiss telah dilakukan memberikan pengaruh besar bagi diskursus keadilan iklim. Banyak pihak, menurut Parid, ingin melakukan pola gugatan serupa.

“Gugatan Iklim Pulau Pari, sedang juga akan berubah menjadi bola salju yang terus membesar, bagi pihak yang mana terdampak krisis iklim,” katanya sambil menambahkan, “Gugatan iklim Pulau Pari akan berubah jadi contoh penting pergerakan keadilan iklim, baik pada Negara Indonesia maupun di global south.”

Dukungan juga datang dari konferensi internasional pada Bonn yang dimaksud baru berlalu. Yvan Maillard, pakar iklim dari kelompok HEKS yang tersebut berpusat pada Swiss, mengumumkan sangat penting bagi penduduk ke negara-negara Selatan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. “Terutama terhadap perusahaan-perusahaan raksasa seperti Holcim yang memikul tanggung jawab besar terhadap krisis iklim dengan 7,3 miliar ton emisi CO2,” kata Parid menirukan.

Theresa Mockel, yang dimaksud bekerja untuk isu keadilan iklim juga lingkungan untuk ECCHR dari Jerman, mengutarakan bahwa gugatan dari Pulau Pari mempertanyakan sistem ekonomi yang digunakan didasarkan pada material bakar fosil dan juga praktik-praktik intensif emisi lainnya seperti Holcim. “Gugatan ini mengungkap ketidakberlanjutan sistem ini dengan mengatasi biaya-biaya untuk merekan yang mana bertanggung jawab menghadapi biaya-biaya tersebut.”

Sara Shaw dari Friend of the Earth International, menyebutkan bahwa gugatan iklim semakin berubah jadi alat penting yang digunakan oleh para penggiat iklim di seluruh dunia. “Ini merupakan jalur lain, ke samping kampanye lalu advokasi untuk menantang kekuatan perusahaan yang mana mencemari planet bumi.”

Artikel ini disadur dari Tuntut Keadilan dari Holcim di Swiss, Gugatan Iklim Pulau Pari Diyakini Jadi Bola Salju

Related Articles

Back to top button