Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil proses ini digunakan untuk membayar upah karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang untuk karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, pelanggan aset Indofarma dilaksanakan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana cuma yang mana akan dilepaskan, Kementerian BUMN pada waktu ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan transaksi jual beli aset yang akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko pada waktu rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan perkara korupsi atau fraud di dalam internal perusahaan. Kasus yang disebutkan menimbulkan cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang disebutkan menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang mana fantastis. Jumlah uang yang dimaksud disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan juga dijalankan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk bisnis itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. oleh karena itu unit usaha Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran upah karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan lalu menciptakan pembayaran penghasilan karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji dan juga Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru sekadar menyelesaikan proses hukum dalam bentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di area pengadilan. “Untuk persoalan hukum Indofarma ketika ini memang sebenarnya ada fraud yang sedang ditangani Kejaksaan lalu kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.






