Tugas, Fungsi, Peran, serta Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan Partai Buruh juga Partai Gelora terkait aturan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024, sedangkan yang mana kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimaksud diajukan dua pelajar A Fahrur Rozi lalu Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang digunakan diajukan Partai Buruh lalu Partai Gelora. MK memberikan kesempatan untuk parpol mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah walaupun tidaklah mempunyai kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur kemudian perwakilan gubernur minimal berusia 30 tahun pada waktu ditetapkan sebagai calon bukanlah ketika dilantik.
Tugas dan juga Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK miliki empat kewenangan utama juga satu kewajiban sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini adalah berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, menjamin bahwa setiap undang-undang yang mana dibuat oleh legislatif tiada bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK mempunyai wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang tersebut diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan lalu menghindari terjadinya konflik yang dimaksud dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk menegaskan bahwa partai urusan politik yang digunakan ada bukan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik dalam tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK pada hal ini bersifat final dan juga mengikat, sehingga miliki dampak segera terhadap legitimasi pemerintahan yang dimaksud terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan menghadapi pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud dijalankan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang dimaksud dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan pada melakukan konfirmasi bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten kemudian adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum pada setiap kebijakan yang tersebut diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi di merancang serta meningkatkan kekuatan negara hukum yang dimaksud demokratis pada Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK menjamin bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang mana melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, lalu sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus melakukan konfirmasi bahwa setiap putusan yang mana diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan juga kepastian hukum, juga tiada dipengaruhi oleh tekanan urusan politik atau kepentingan lain dalam luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang independen, MK bertanggung jawab untuk rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum lalu keadilan, juga menjaga integritas kemudian kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap tindakan yang mana diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, lantaran berdampak secara langsung pada hidup hidup sebagai bangsa juga bernegara.
Kesimpulan
MK miliki peran yang mana sangat strategis pada menjaga tegaknya hukum dan juga konstitusi di tempat Indonesia. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, MK menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah lalu lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi manusia. Melalui tugas juga tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan di menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, kemudian akuntabel, juga di menjaga stabilitas urusan politik kemudian hukum di area Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi serta peran Mahkamah Konstitusi pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.




