Nasional

Tren Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah Bertambah Sejak 2015

JAKARTA – Perkumpulan untuk pemilihan raya dan juga Demokrasi (Perludem) mengungkapkan jumlah keseluruhan calon tunggal pada pilkada terus meningkat sejak 2015. Perludem mencatat ada tiga calon tunggal pada pemilihan kepala daerah 2015.

“Lalu naik menjadi tiga kali lipat menjadi sembilan area di dalam 2017, lalu naik lagi menjadi 16 wilayah dalam 2018, dan juga Pemilihan Kepala Daerah terakhir di tempat 2020 itu ada 25 daerah, dan juga sekarang ada 41 daerah,” kata Peneliti Perludem Haykal di diskusi daring bertajuk Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal juga Rintangan Demokrasi Lokal dalam Indonesia, Hari Minggu (8/9/2024).

Haykal menilai, hal yang disebutkan menjadi catatan buruk di proses demokrasi di area Indonesia. Terlebih, jumlah total akan datang calon kepala tempat (cakada) yang dimaksud akan melawan kotak kosong malah meningkat pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pilkada.

Tren Calon Tunggal pemilihan gubernur Bertambah Sejak 2015

Peneliti Perludem Haykal.

“Ini sebenarnya menjadi catatan buruk juga lalu menjadi potret buruk bagaimana kemudian fenomena calon tunggal ini bukannya malah mengecil pascaputusan MK Nomor 60 kemarin namun malah meningkat,” ujarnya.

Selain itu, KPU juga telah lama menambah waktu pendaftaran bagi area yang digunakan didapati ada calon tunggal. Namun, dari 43, hanya saja berkurang dua area yang tersebut dari calon tunggal menjadi beberapa pasangan calon setelahnya adanya penambahan waktu pendaftaran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama menunda masa pendaftaran akan calon kepala tempat pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran diadakan di dalam wilayah yang mana terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong. Setelah perpanjangan pendaftaran, saat ini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah 2024.

KPU awalnya mencatatkan data ada 43 wilayah. Wilayah yang sekarang bertambah paslonnya yakni Daerah Puhowato juga Wilayah Kepulauan Sitaro. “Kini Kota Puhowato, Provinsi Gorontalo, lalu Daerah Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang digunakan awalnya di dalam 27-29 Agustus 2024 hanya saja ada satu pasangan calon, sekarang ini telah dua pasangan calon,” kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Related Articles

Back to top button