PP Aspek Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi serta Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan lebih lanjut dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menyetujui secara resmi pernyataan sikap atau petisi yang dimaksud berisi aspirasi Peraturan eksekutif (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang dimaksud akan dikirim ke pemerintah lalu presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah pada PP 28 serta RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di area berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, serta bidang kreatif yang tersebut bergantung pada habitat Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai koordinasi serta kajian, di area mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan juga sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah dalam mana PP 28 ini, yang mana kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang mana kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky di Forum Pers pada Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, ketika ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana berbagai pekerjaan rumah yang digunakan tiada mudah, diantaranya seperti PMI Pabrik yang dimaksud koreksi.
“Artinya bidang pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan bursa baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO serta para asosiasi terkait lainnya meminta-minta Presiden Joko Widodo dan juga presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. lalu diminta terhadap presiden mungkin saja nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersatu surat tentunya terhadap presiden Jokowi kemudian presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari lapangan usaha hasil tembakau lalu turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang dimaksud akan dialami petani tembakau apabila ketentuan ini diterapkan secara ketat.






