Ramai-ramai Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres Pernyataan Dalami Masukan

JAKARTA – Sejumlah asosiasi lapangan usaha serta tukang jualan dalam Indonesia secara tegas menolak Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan ini disuarakan berhadapan dengan peluncuran beleid yang mana dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan juga Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, memandang bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan keinginan penting bagi tubuh manusia, teristimewa selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu mempunyai kesadaran untuk mengontrol asupannya.
Adhi menyatakan bahwa gula bisa jadi diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, lalu lainnya. Dia mencatatkan bahwa sektor makanan kemudian minuman pun sudah berupaya melakukan reformulasi dengan menurunkan kadar gula pada item mereka. Namun, kesulitan muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada barang tersebut.
“Meskipun kami sudah ada menghurangi kadar gula di produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di area rumah, khususnya pada minuman tanpa gula yang dimaksud kami jual,” jelas Adhi melalui pernyataannya, diambil Mulai Pekan (2/9/2024).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Adhi menegaskan bahwa fokus utama di menangani permasalahan ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah total gula yang dimaksud sebaiknya dikonsumsi pada sehari. “Hal yang dimaksud terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai total gula yang tersebut baik untuk dikonsumsi di sehari,” paparnya belum lama ini.
Penyesalan melawan disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang dimaksud secara khusus menolak pasal 434 pada PP yang disebutkan yang mana di tempat antaranya mengatur larangan pelanggan produk-produk tembakau pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar juga tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan berdampak sangat besar bagi para pelaku perniagaan kecil.
“Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena kesulitan pandemi, ditambah sektor ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali pemerintahan baru bisa jadi mendengarkan pernyataan kami serta PP ini sanggup ditinjau ulang,” tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni menghurangi konsumsi rokok di dalam kalangan anak dalam bawah umur, belum tentu dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni akan adanya beban tambahan yang dimaksud ditanggung oleh tukang jualan kecil. Sehingga, ia menilai aturan yang disebutkan sedianya masih perlu dipertimbangkan secara lebih lanjut bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa pengumuman serta aspirasi pedagang bursa dan juga entrepreneur kelontong tidaklah mendapatkan perhatian yang dimaksud layak selama proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah dilakukan mengajukan permohonan agar larangan jualan rokok di radius 200 meter dihapuskan dari Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Kesehatan, namun permohonan yang disebutkan tak diakomodir.
“Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan bisnis para anggotanya serta perekonomian kerakyatan pada umumnya,” ujarnya.






