Nasional

Respons MUI juga Dosen UIN Ibukota melawan Pembentukan Pansus Haji DPR

JakartaMajelis Ulama Indonesi (MUI) menyayangkan penilaian anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kinerja anggota haji yang mengakibatkan terbentuknya panitia khusus hak angket haji atau Pansus Haji pada 9 Juli 2024. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengklaim para tim haji tahun ini sudah ada bekerja dengan baik, apalagi jemaah juga mengapresiasi kinerja tim haji.

“Saya meninjau (penyelenggaraan ibadah) haji tahun ini sangat jauh lebih lanjut baik dari tahun kemarin. Hal ini usai saya berdiskusi juga tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan juga pelayanan,” kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu di keterangan tertoreh dalam Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024 seperti diambil Antara.

Karena itu, Anwar menuturkan penilaian yang disebutkan menunjukkan masih kurangnya literasi anggota Timwas Haji DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Hal senada disampaikan dosen Fakultas Syariah lalu Hukum UIN Syarif Hidayatullah DKI Jakarta Mustolih Siradj. Dia menyebutkan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dari tahun ke tahun semakin baik.

“Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini terpencil tambahan baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Mustolih.

Dia berpendapat, apabila masih ada kekurangan, hal itu manusiawi lalu menjadi pekerjaan rumah yang tersebut harus diselesaikan segera secara bersama-sama. Mustolih pun menyoroti isu yang digunakan mencuat pada waktu ini perihal perpindahan atau pembagian kuota haji 2024 berjumlah 241 ribu pemukim untuk haji reguler serta khusus (setelah ada tambahan kuota 20 ribu).

Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, teristimewa pada Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 64, kata dia, yang tersebut dijalankan oleh Kemenag tidak ada salah. Dalam pasal tersebut, kata dia, masalah pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya telah dijalankan oleh Kemenag, salah satunya pembagian tambahan kuota haji.

“Secara regulasi, Kemenag tidaklah salah. Dari aspek regulasi aman,” ucapnya.

Dia menegaskan permasalahan haji bukan masuk kategori persoalan mendesak, strategis, serta berdampak luas, yang tersebut menyebabkan situasi sangat penting sehingga diperlukan ditangani secara komprehensif, utamanya jikalau mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan juga DPD (UU MD3).

Menurut dia, secara substansial masih banyak isu lain yang digunakan lebih lanjut menggelisahkan umum juga DPR layak membentuk pansus terkait dengan isu tersebut, seperti persoalan hukum judi online, penipuan daring, hingga pencurian data pribadi.

Selanjutnya, Muhammadiyah berharap pansus bekerja untuk perbaikan ibadah haji…

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Tanggapan MUI dan Dosen UIN Jakarta atas Pembentukan Pansus Haji DPR

Related Articles

Back to top button