Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di area Jagakarsa Divonis Besok

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung pada Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.
“Sidang putusan persoalan hukum pembunuhan empat anak kandung akan diselenggarakan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Mulai Pekan (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan dijalankan dalam Ruang Sidang Utama PN Ibukota Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya sudah ada siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
“Untuk sidang besok, Panca sudah ada siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca sudah mengakui serta menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang tersebut seadil-adilnya.
“Perbuatannya ini memang benar salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang tersebut adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman meninggal berhadapan dengan perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan tindakan pidana secara sengaja juga terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.






