Jokowi Tanggapi Putusan MK juga Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan ucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengubah persyaratan ambang batas pencalonan untuk pilkada lalu respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana mengkaji RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan lalu kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan dan juga tindakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengatakan polemik antara putusan MK kemudian tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang mana biasa terjadi pada lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala area melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di dalam Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang digunakan tidaklah mempunyai kursi di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala area pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang mana diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mengeksplorasi RUU pemilihan gubernur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik di area DPR menyepakati mengenai aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati aturan ambang batas pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah di pemilihan umum anggota DPRD dalam wilayah yang digunakan bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengumumkan aturan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi pada DPRD maupun tidaklah punya kursi dalam DPRD.




